Kampus Lakukan Pembinaan Bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kampus Lakukan Pembinaan Bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Perguruan tinggi berkewajiban melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semester.

Evaluasi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan terhadap kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang bersangkutan. Terkait kemampuan akademik, bila ditemukan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang capaian Indeks Prestasi Akademik (IPK) minimumnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester. Bila selama dua semester itu tidak ada perubahan prestasi akademik, perguruan tinggi harus mengusulkan pembatalan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa bersangkutan.

Seperti yang dilakukan Universitas Teknologi Digital (UTD) Tegal. Dalam upaya meningkatkan potensi dan kualitas akademik mahasiswa khususnya mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Universitas Teknologi Digital  (UTD) Tegal terus memberikan pendampingan dan bimbingan kepada mahasiswanya.

Kaprodi Manajmen Informatika Universitas Teknologi Digital Tegal Ibu Aries Setyani Wahyu Prasetyawati, S.P.,M.M. mengungkapkan, bentuk pendampingan yang dilakukan UTD Tegal adalah berupa pembinaan bimbingan konseling maupun pendampingan secara intensif yang melibatkan dosen wali.

“Program Bimbingan Konseling dan pendampingan saat ini memang agak kami intensifkan karena akhir-akhir ini banyak hal yang dihadapi adik-adik mahasiswa itu gagal di akademik karena tidak bisa menghadapi problem yang ada. Maka itu, kami di bidang kemahasiswaan dan pihak lainnya kerap memberikan bimbingan kepada adik-adik penerima KIP Kuliah,” kata Ibu Aries saat ditemui Tim Jurnalistik di kantornya, belum lama ini.

Ver/feb2024